Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 607/055/K.3/Kph.3/07/2024

 

 

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi

Terkait Perkara Komoditi Emas

 

 

Rabu 17 Juli 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:

  1. AK selaku Marketing pada masa Tersangka DM.
  2. BW selaku Marketing pada masa Tersangka TK.
  3. YH selaku Marketing pada masa Tersangka DM.
  4. MTN selaku Marketing pada masa Tersangka TK.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

 

 

Jakarta, 17 Juli 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


 

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL. / Kabid Media dan Kehumasan

Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Siaran Pers Lainnya