28-07-2010 Pengambilan Sumpah Jabatan, Serah Terima Jabatan dan Pelantikan Direktur Upaya Hukum, Eksekusi Dan Eksaminasi Pada JAM Pidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB
Pada hari ini Rabu tanggal 28 Juli 2010 bertempat di Sasana Baharudin Lopa Kejaksaan Agung, Jaksa Agung RI Hendarman Supandji melantik dan mengambil sumpah Pejabat Eselon II Kejaksaan Republik Indonesia, yang terdiri atas:
WAYAN SUMITRA, SH. Jabatan lama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, jabatan baru Direktur Upaya Hukum, Eksekusi Dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
FAEDHONI YUSUF, SH. MH. Jabatan lama Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, jabatan baru Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
HINDIYANA, SH. Jabatan lama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta, jabatan baru Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
DIDIK DARMANTO, SH.MH. Jabatan lama Kepala Pusat Penerangan Hukum, jabatan baru Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
BABUL KHOIR, SH. MH. Jabatan lama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, jabatan baru Kepala Pusat Penerangan Hukum
Amanat Jaksa Agung RI dalam acara Pengambilan Sumpah Jabatan, Serah Terima Jabatan dan Pelantikan Pejabat Eselon II tersebut antara lain Jabatan Eselon II merupakan jabatan yang sangat penting dan strategis, dalam menjalankan kerja birokrasi dan roda organisasi, sehingga bergerak sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan bersama. Sedangkan untuk menjalankan kerja birokrasi dan roda organisasi tersebut, mutlak diperlukan pejabat yang memiliki keterampilan manajerial. Perubahan dan Reformasi Birokrasi Kejaksaan menjadi agenda utama pelaksanaan program kerja yang berorientasikan pada hasil kemanfaatan masyarakat, yang dilakukan secara transparan, akuntabel.
Kepada Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung RI meminta untuk segera menyusun kebijakan yang cepat, tepat, dan akurat serta didukung dengan telaahan yuridis yang matang, terkait dengan pengajuan upaya hukum, pelaksanaan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat, dan pelaksanaan eksaminasi serta tindakan hukum lainnya, terhadap perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi, serta tindak pidana khusus lainnya.
Kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum, Jaksa Agung RI meminta untuk melaksanakan program kerja yang mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan secara profesional, transparansi dan akuntabel. Keberhasilan penegakan hukum juga dipengaruhi oleh tingkat kesadaran dan budaya hukum masyarakat. Oleh karena itu keberhasilan kinerja Penkum Kejaksaan, terletak pada keberhasilan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, dalam rangka menumbuhkembangkan kesadaran dan budaya hukum masyarakat.
Kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik, Jaksa Agung RI meminta untuk segera melakukan adaptasi di wilayah kerja masing-masing, dan segera menyusun serta menerapkan kebijakan manajerial secara operasional dan aplikatif, baik menyangkut kinerja pegawai maupun dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum, sesuai dengan karakteristik wilayah tugasnya.
Demikian Siaran Pers Puspenkum Kejaksaan RI untuk dipublikasikan.
ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA
DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.