26-07-2010 Pemeriksaan Saksi Aan Danu Giartono, SH Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pungutan Biaya Akses Sisminbakum Ditjen AHU Departemen Hukum dan HAM
Pada hari ini Senin tanggal 26 Juli 2010, Tim Penyidik Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan/ mendengar keterangan Saksi Ny. Aan Danu Giartono, SH (Mantan Sekretaris Ditjen AHU Departemen Hukum dan HAM RI) berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pungutan biaya akses Sisminbakum Ditjen AHU Departemen Hukum dan HAM.
Pemeriksaan terhadap Saksi Ny. Aan Danu Giartono, SH berlangsung dari jam 09.00 wib sampai dengan jam 13.00 wib dengan 20 pertanyaan.
Dalam pemeriksaan, Saksi Ny. Aan Danu Giartono, SH memberikan keterangan tentang pembagian akses fee antara Koperasi Karyawan Pengayoman Departemen Hukum dan HAM dengan Ditjen AHU Departemen Hukum dan HAM RI.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara korupsi ini yaitu Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo
Demikian Siaran Pers Puspenkum Kejaksaan RI untuk dipublikasikan.
ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA
DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.