home > siaran pers

26-07-2010
Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Pornografi Atas Nama Tersangka Nazril Irham alias Ariel Peterpan Dkk

Berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana pornografi atas nama Tersangka Nazril Irham alias Ariel Peterpan Dkk, dengan ini disampaikan Siaran Pers sebagai berikut :

Kejaksaan Agung RI telah menerima 6 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, yaitu :

1.    SPDP Nomor : B/97/VI/2010/Dit-I Tanggal 18 Juni 2010 An tersangka Nazril Irham alias Ariel Peterpan

-       Diterima di Kejaksaan Agung pada tanggal 24 Juni 2010 dan telah dilakukan penyerahan Berkas Perkara Tahap I pada tanggal 23 Juli 2010. 

-       Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 29, Pasal 35 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Dan Atau Pasal 282 KUHP.

 

2.    SPDP Nomor : B/108/VII/2010/Dit-I tanggal 13 Juli 2010. An. Tersangka Cut Tari Aminah Anasya Binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng

-       Diterima di Kejaksaan Agung pada tanggal 14 Juli 2010 dan belum ada penyerahan Berkas Perkara Tahap I.

-       Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Dan Atau Pasal 282 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

3.    SPDP Nomor : B/105/VII/2010/Dit-I tanggal 12 Juli 2010 Atas nama Tersangka Iyus Indrawan

-       SPDP diterima di Kejaksaan Agung pada tanggal 12 Juli 2010 dan belum ada penyerahan Berkas Perkara Tahap I.

-       Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Dan Atau Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik Dan Atau Pasal 282 KUHP.

4.    SPDP Nomor : B/103/VII/2010/Dit-I tanggal 8 Juli 2010 Atas Nama Tersangka Bekti.

-       SPDP diterima di Kejaksaan Agung pada tanggal 8 Juli 2010 dan belum ada penyerahan Berkas Perkara Tahap I..

-       Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Dan Atau Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik Dan Atau Pasal 282 KUHP.

5.    SPDP Nomor : B/111/VII/2010/Dit-I tanggal 14 Juli 2010 Atas Nama Tersangka Reza Rizaldy Alias Rejoy.

-       SPDP diterima di Kejaksaan Agung pada tanggal 19 Juli 2010 dan belum ada penyerahan Berkas Perkara Tahap I.

-       Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Dan Atau Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dan Atau Pasal 282 KUHP.

6.    SPDP Atas Nama Tersangka Dicky Permana, Rudi Febriyanto, Angga Eka Hanizar.

-       Diterima di Kejaksaan Agung pada tanggal 23 Juli 2010 dan belum dilakukan penyerahan Berkas Perkara Tahap I.

-       Pasal yang disangkakan yaitu Pasal Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Dan Atau Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dan Atau Pasal 282 KUHP.

Demikian Siaran Pers Puspenkum Kejaksaan RI untuk dipublikasikan.
 

                                                                                                       KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

                                              

                                                                                                                    DIDIEK DARMANTO, SH.MH

                                                                                              JAKSA UTAMA MADYA NIP. 195404291974011001


kembali
 BERITA
08-09-2010
Kejari Kepahiang Terima Tersangka Korupsi Pembangunan Drainase Tebat Karai
07-09-2010
Kapuspenkum: Jangan Kaitkan Busro dan Bambang Sebagai Calon Jaksa Agung
07-09-2010
Yohanes Waworuntu Penuhi Panggilan Kejari Jaksel
berita lainnya
 SIARAN PERS
07-09-2010
Calon Pengganti Jaksa Agung
03-09-2010
Penanganan Perkara Tindak Pidana Gratifikasi Atau Pemerasan Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah Pada Kantor BPN Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan Atas Nama Tersangka H. Eddy Sofyan Noor, SH
02-09-2010
Pemeriksaan Saksi Richard Leo Tirtadji dan Ahli Keuangan Negara dan BPKP Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Biaya Akses Fee Sisminbakum pada Ditjen AHU Departemen Hukum dan HAM
arsip siaran pers
ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.