home > siaran pers

22-07-2010
Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-50 Tahun 2010

Pada hari ini Kamis tanggal 22 Juli 2010 bertempat di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung RI Jakarta Selatan, Jaksa Agung RI Hendarman Supandji bertindak selaku Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-50 Tahun 2010.

Tema Hari Bhakti Adhyaksa Ke-50 Tahun 2010 adalah “Hari Bhakti Adhyaksa 2010 Sebagai Momentum Membangun Keprcayaan Masyarakat Terhadap Kejaksaan RI Melalui Pelaksanaan Reformasi Birokrasi”.

Dalam Amanatnya, Jaksa Agung RI Hendarman Supandji mengatakan bahwa makna dari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa kali ini adalah refleksi dan evaluasi institusi terhadap kinerja yang telah disumbangkan kepada masyarakat selama ini. Reformasi Birokrasi Kejaksaan yang sedang dilaksanakan sekarang ini bertujuan untuk melakukan perbaikan dan mereformasi tatanan birokrasi Kejaksaan menuju perbaikan dan perubahan pola pikir, budaya kerja, tingkah laku yang diawali dari perubahan manajemen berbasis kinerja sehingga menghasilkan pelayanan publik yang prima. Program Reformasi Birokrasi Kejaksaan yang telah dilakukan diformulasikan dengan visi mencapai aparat Kejaksaan yang profesional dan berintegritas, demi tercapainya supremasi hukum dalam rangka perwujudan tta kelola pemerintahan yang baik. Impelemntasinya dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, yang akan dilanjutkan dengan penyusunan Peraturan Jaksa Agung mengenai organisasi dan tata kerja Kejaksaan. Perubahan organisasi Kejaksaan dilakukan guna mewujudkan organisasi Kejaksaan dengan fungsi dan ukuran yang tepat (right sizing), profesional, produktif dan efisien serta sesuai dengan ketentuan organisasi Kejaksaan menuju organisasi Kejaksaan yang miskin struktural dan kaya fungsi. Restrukturisasi Kejaksaan merupakan hal yang strategis untuk dilakukan karena akan mempengaruhi berbagai aspek lainnya termasuk perubahan tata laksana dan sumber daya manusia, melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur, sehingga semua jenis pekerjaan baik yang sifatnya teknis yuridis maupun manajerial administratif mempunyai panduan dan arahan yang jelas dan akan memperoleh hasil yang jelas dan terukur. Reformasi Sumber Daya Manusia dimulai dari proses rekruitmen calon pegawai negeri sipil dan calon jaksa Kejaksaan RI, metode pelatihan dan pendidikan, sistem penilain kinerja, assesment kompetensi individu, pola karier, promosi, rotasi dan mutasi serta pembangunan data base pegawai menuju aparatur Kejaksaan yang kompeten, profesional, berdisiplin tinggi, bertanggung jawab, berintegritas dan bermoral. Program Reformasi Birokrasi melalui Program Quick Wins (percepatan) yang meliputi percepatan penangan perkara dan penanganan pengaduan masyarakat, penerapan sistem teknologi informasi on line dan pengembangan website Kejaksaan akan lebih ditingkatkan pada tahun 2010 dan akan diterapkan di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia. Program Reformasi Birokrasi Kejaksaan pelaksanaannya harus dikawal melalui pengawasan dan pengendalian secaraketat dan pasti. Instrumen pengawasan dan penilai dijadikan dasar pemberian penghargaan atas prestasi yang dicapai (reward) dan pengendalian atau kontrol yang diaktualisasikan dengan pemberian huuman (punishment) yang obyektif dan adil terhadap setiap pegawai Kejaksaan RI yang melakukan pelanggaran dan perbuatan tercela. Terhadap realisasi sistem remunerasi aparatur Kejaksaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Program reformasi Birokrasi Kejaksaan akan menjadi harapan bagi aparatur Kejaksaan RI yang harus diikuti dengan catatan bahwa kebijakan tanpa kompromi atau zero tolerance terhadap KKN harus ditegakkan dan tuntuan kerja harus dipenuhi.

Dalam Amanatnya Jaksa Agung RI juga memberikan Peintah Harian dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2010 yaitu :

1.    Bangun budaya kerja, pola pikir dan tingkah laku birokrasi positif, sebagai landasan dan keyakinan saudara dalam setiap pelaksaan tugas, guna menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

2.    Tegakkan moralitas positif, utamanya watak kejujuran dan disiplin, dimulai dari diri sendiri, dilingkungan kantor dan masyarakat sekitar.

3.    Tingkatkan profesionalisme, tidak hanya dalam bidang teknis yuridis, namun juga meliputi fungsi manajemen kKejaksaan yang lain seprti keuangan, administrasi dan arsiparis.

4.    Tuluslah bekerja, orientasikan pada hasil, kemanfaatan bagi masyarakat serta tidak mengambil sesuatu yang bukan hak kita.

 
Demikian Siaran Pers Puspenkum Kejaksaan RI untuk dipublikasikan.
 
 
                                                                                 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

                                              

 

                                                                                           DIDIEK DARMANTO, SH.MH

                                                                      JAKSA UTAMA MADYA NIP. 195404291974011001


kembali
 BERITA
06-09-2010
Ahli Ade Charge Tidak Penuhi Panggilan Jaksa Penyidik
06-09-2010
Bila Mangkir Lagi, Erwin Arnada Akan Dipanggil Paksa
06-09-2010
Kejagung Bantah Banyaknya Putusan Bebas Kasus Korupsi
berita lainnya
 SIARAN PERS
03-09-2010
Penanganan Perkara Tindak Pidana Gratifikasi Atau Pemerasan Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah Pada Kantor BPN Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan Atas Nama Tersangka H. Eddy Sofyan Noor, SH
02-09-2010
Pemeriksaan Saksi Richard Leo Tirtadji dan Ahli Keuangan Negara dan BPKP Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Biaya Akses Fee Sisminbakum pada Ditjen AHU Departemen Hukum dan HAM
01-09-2010
Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Biaya Akses Fee Sisminbakum pada Ditjen AHU Departemen Hukum dan HAM
arsip siaran pers
ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.