21-07-2010 Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Perbankan Atas Nama Terdakwa Linda Wangsa Dinata Dkk
Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana perbankan atas nama Terdakwa Linda Wangsa Dinata Dkk, dengan ini disampaikan Siaran Pers sebagai berikut :
1.Perkara Tindak Pidana Perbankan Atas Nama Terdakwa Linda Wangsa Dinata (Pimpinan Cabang KPO Senayan Bank Century Tbk Desember 2004 s/d Nopember 2008) dan Terdakwa Arga Tirta Kirana, SH (Kepala Divisi Legal Bank Century Tbk 2005 s/d 2009) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Juli 2010, dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair : Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Subsidiair : Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
2.Setelah pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selanjutnya menunggu Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Hari sidang untuk pemanggilan Terdakwa dan Saksi-saksi.
Demikian Siaran Pers Puspenkum Kejaksaan RI untuk dipublikasikan.
ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA
DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.