21-07-2010 Perkembangan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Century Atas Nama Terdakwa Hesham Al Warraq Dkk
Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi Bank Century atas nama Terdakwa Hesham Al Warraq Dkk, dengan ini disampaikan Siaran Pers sebagai berikut :
1.Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Terdakwa Hesham Al Warraq dan Terdakwa Rafat Ali Rizvi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2010, dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Kedua : Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2.Berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 399/Pid.B/2010/PN.JKT.PST. telah berlangsung Sidang Pertama Hari Kamis tanggal 18 Maret 2010. Dalam Sidang tanggal 18 Maret 2010 Jaksa Penuntut Umum mengajukan Terdakwa Hesham Al Warraq dan Terdakwa Rafat Ali Rizvi untuk disidangkan secara in absentia. Dan para terdakwa telah dipanggil secara patut sesuai undang undang yaitu melalui NCB Mabes Polri dan melalui pengumuman di Media Massa.
3.Dalam Sidang ke-IV Tanggal 2 Juni 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan Sela telah menyatakan bahwa para terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir menghadapi persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetapi para terdakwa tersebut tidak pernah hadir dan sidang dilanjutkan secara in absentia, dengan dasar hukum :
a.Pasal 38 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang menyatakan dalam hal Terdakwa telah dipanggil secara sah maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa.
b.Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menyebutkan dalam hal terdakwa telah dipanggil 3 (tiga) kali secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak hadir, Majelis Hakim dengan Putusan Sela dapat meneruskan pemeriksaan dengan tanpa kehadiran terdakwa.
4.Sampai dengan tanggal 14 Juli 2010 telah didengar keterangannya dimuka persidangan sebanyak 14 orang Saksi yaitu Ahmad Berlian, SE, Dr. Ir. Boedi Armato, Andi J Luddin, Sabar Anton Tarihoran, SE, Drs. Halim Alamsyah, Mohammad Adi, Ahmad Fajar, Drs. H. Maryono, MM, Sunartono, Drs.Nasser Atorf, Ak.Msc, Dra. Susanna Coa/ Lianawati, Pahla Santoso, Heru Kristiyana, SH.MM., Djoko Hertanto Indra.
5.Sidang berikutnya dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2010 dengan acara pemeriksaan Saksi Dr. Wimboh Santosa, SE.AK., Andi J Luddin.
Demikian Siaran Pers Puspenkum Kejaksaan RI untuk dipublikasikan.
ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA
DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.