29-07-2010 Hasil Penyidikan Perkara Tersangka Nazriel Irham Alias Ariel Peterpan Belum Lengkap
Berkas perkara atas nama tersangka Nazriel Irham Alias Ariel Peterpan dinyatakan belum lengkap (P-18). Hal itu berdasarkan surat dari Direktur Pra Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kepada Direktur I / Keamanan Dan Trans Nasional Bareskrim Polri Nomor B-1575/E.2/EPP/07/2010 tanggal 28 Juli 2010, perihal Hasil penyidikan atas nama tersangka Nazriel Irham Alias Ariel Peterpan yang disangka melanggar Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 282 ayat (1) dan ayat (3) KUHP belum lengkap.
Berkas perkara tersebut akan dikembalikan kepada penyidik Polri disertai dengan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi (P-19) sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3), (4) dan 138 ayat (2) KUHAP.
Demikian Siaran Pers Puspenkum Kejaksaan RI untuk dipublikasikan.
ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA
DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.