REFORMASI BIROKRASI
KEJAKSAAN RI
   TAHAP PELAKSANAAN    QUICK WINS    PROGRAM PEMBARUAN    INFO TERKINI  
Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI

Program Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI diluncurkan pada 18 September 2008. Program Reformasi Birokrasi Kejaksaan ini berpedoman pada pada ketentuan/ peraturan/ juklak yang dikeluarkan oleh MENPAN. Sebagai persiapan pelaksanaan RB, pada bulan Juni 2008 Jaksa Agung  telah melaporkan  kepada Presiden RI tentang rencana launching Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI. Kemudian pada bulan Agustus 2009 Jaksa Agung membentuk Tim Pengarah  Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI dimana Wakil Jaksa Agung sebagai Ketua Tim Pengarah.

Reformasi Birokrasi Kejaksaan pada hakekatnya ... (selanjutnya)

 
Program Percepatan

Program quick wins merupakan progam yang mengawali proses reformasi birokrasi. Hasil akhir atau keluaran dari program ini adalah perbaikan bisnis proses dari produk utama Kejaksaan.

Program ini ditujukan untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat (public trust building) terhadap Kejaksaan. Karena itu program yang dipilih adalah program yang memiliki daya ungkit (key leverage) yang terkait dengan perbaikan produk utama (core business) suatu lembaga. Hasil perubahan dalam program percepatan ini dapat dengan mudah terlihat dan manfaatnya dapat dirasakan langsung ... (selanjutnya)
  Info Terkini  
 
Kunjungan ke Kejaksaan
Pada tanggal 15 dan 16 Oktober 2009 yang lalu, Tim Penilaian Independen yang ditugaskan oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional... (selanjutnya)
 
Kunjungan ke Chilie & AS
Tim Kejaksaan dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung mengadakan studi banding tentang pelaksanaan reformasi Kejaksaan di AS & Chil... (selanjutnya)
 
Analisa Jabatan
Tim Analisa Jabatan, Evaluasi Jabatan dan Sistem Remunerasi melakukan pengambilan data di beberapa daerah.... (selanjutnya)
 
  Quick Wins
  Evaluasi Kinerja
  Profil Kejaksaan 2025
  Manajemen Perubahan
  Analisis Jabatan
  Evaluasi Jabatan
  Sistem&Struktur Remunerasi
  Sistem Manajemen SDM
  Peraturan Perundang-Undangan
ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.