home > reformasi birokrasi > percepatan dan optimalisasi penanganan perkara
PERCEPATAN DAN OPTIMALISASI PENANGANAN PERKARA

PERCEPATAN & OPTI-MALISASI PENANGANAN PERKARA PIDUM & PIDSUS
 
Kegiatan yang akan dilakukan:
 
·         Sosialiasasi implementasi SEJA percepatan di 10 Kejati & 10 Kejari tambahan
·         Monitoring berkala atas implementasi program Percepatan & Optimalisasi
·         Penanganan Per-kara Pidum & Pidus di 10 Kejati & 14 Kejari (termasuk seluruh
·         Kejari se-DKI. Jakarta).
·         Penyempurnaan & evaluasi terhadap juklak juknis (SOP) implementasi
·         Percepatan dan Optimalisasi Penanganan Perkara Pidum & Pidsus.
·         Melakukan Evaluasi (Monev) melalui Pengukuran Kinerja terhadap implementasi
·         program Percepatan dan Optimalisasi Penanganan Per-kara Pidum & Pidsus di 12 Kejati & 16 Kejari.
 
 
PROGRAM UTAMA
PERCEPATAN DAN OPTIMALISASI PENANGANAN PERKARA PIDUM
 
·         Penyelesaian penanganan perkara yang lebih cepat, efektif, efisien dan terkendali secara profesional dan proporsional
·         Kesetaraan penerimaan dan penyelesaian hasil penyidikan yang lebih sederhana
·         Pedoman (kriteria) Tuntutan Pidana sebagai optimalisasi pemenuhan rasa keadilan
·         Pendelegasian kewenangan pengendalian rentut pidana PK-TING
·         Meminimalisir bolak balik perkara serta tunggakan SPDP dan P-21
 
 
Kebijakan Strategis Pidum

 

1.Kesetaraan penerimaan dan penyelesaian hasil penyidikan yang lebih sederhana

 

2. Pedoman (kriteria) Tuntutan Pidana sebagai optimalisasi pemenuhan rasa keadilan
 
 

3.Pendelegasian kewenangan pengendalian rentut pidana PK-TING


4. Meminimalisir bolak balik perkara serta tunggakan SPDP dan P-21

 


 
PERCEPATAN DAN OPTIMALISASI PENANGANAN PERKARA PIDSUS
  • Penanganan perkara korupsi lebih cepat, efektif, efisien dan terkendali secara profesional dan proporsional
  • Penanganan perkara korupsi lebih terukur melalui standar kinerja (jangka waktu)
  • Optimalisasi pengembalian kerugian negara dan kualitas perkaa
  • Efektifnya kegiatan dan penerangan hukum kepada masyarakat
 
Kebijakan Strategis Pidsus
 
 
1. Standar Kinerja Penanganan Perkara T.P Korupsi
 
2. Pembentukan Satuan Khusus Penanganan Perkara T. P. Korupsi
  
3. Pengendalian Penanganan T.P Korupsi
4. Pembentukan Satuan Khusus Supervisi dan Bintek perkara T.P Korupsi, Perikanan dan Ekonomi
5. Mempercepat Proses Penanganan Perkara Korupsi Se-Indonesia
Matriks Pelaksanaan Program Percepatan (Quick Wins) Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI

ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.