home > reformasi birokrasi > penerapan sistem ti penanganan perkara
PENERAPAN SISTEM TI PENANGANAN PERKARA

Penerapan Sistem TI (online) Penanganan Perkara Pidum & Pidsus.
 
Rencana Kerja
  • Menyempurnakan Aplikasi Pidum dan Pidsus
  • Mensosialisasikan Aplikasi Pidum dan Pidsus di 10 Kejati dan 10 Kejari tambahan dan mensosialisasikan cara pengisiannya bagi operator SIMKARI
  • Pembuatan aplikasi Pidum dan Pidsus secara off line
  • Pembentukan tim pengelola Data Center Intakrim dan dan Moitoring
  • Penyempurnaan & evaluasi terhadap SOP implementasi penerapan Sistem T.I. (online) Penanganan Perkara Pidum & Pidsus
  • Sosialisasi SOP SIMKARI dan SOP Aplikasi Pidum dan Pidsus bagi penanggungjawab SIMKARI di unit kerja Kejaksaan
  • PPembenahan infrasturktur SIMKARI(jaringan & hardware - Komputer, modem, scanner dll)
  • Monitoring dan Evaluasi (Monev) melalui Pengukuran Kinerja terhadap implemen-tasi penerapan Sistem T.I. ( online) Penanganan Perkara Pidum & Pidsus di 12 Kejati & 16 Kejari.
 
Program Utama


Penerapan Sistem T.I. (Online) Penanganan Perkara

 

On-line Aplikasi Perkara Pidum
 
Di 4 (empat) pilot project ini semua perkara korupsi dan pidana umum diadministrasikan secara on-line, sehingga pada akhirnya terdapat data lengkap tentang kinerja setiap Jaksa dalam menangani perkara korupsi dan pidana umum. Saat ini ada 135 perkara korupsi dan 1434 perkara pidana umum yang telah masuk dalam sistem on-line.

 

On-line Aplikasi Perkara PIDUM dan Informasi yang disajikan



Online Aplikasi Perkara Pidsus dan Informasi Yang disajikan

 

Matriks Pelaksanaan Program Percepatan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI


ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.