home > info hukum
INFO HUKUM

Kesadaran hukum pada dasarnya ada pada diri setiap manusia. Karenanya asas hukum berbunyi "setiap orang dianggap tahu akan undang-undang" dan "ketidak-tahuan akan undang-undang tidak merupakan alasan pema’af".

Diantara tugas mulia Kejaksaan adalah melakukan penerangan/penyuluhan hukum. Kejaksaan di seluruh Indonesia secara reguler melakukan hal ini dalam rangka bimbingan masyarakat taat hukum. Sebagai gambaran, pada triwulan ke-4 tahun 2008 saja, Kejaksaan telah melakukan penyuluhan hukum ke 336 desa/kelurahan dan penerangan hukum sebanyak 267 kali di berbagai penjuru tanah air.

Berikut ini adalah materi-materi penyuluhan/penerangan hukum yang telah disebarluaskan kepada masyarakat.

Peran Jaksa Pengacara Negara
Kadang kita mendengar Pemerintah digugat, atau BUMN dan BUMD selaku badan usaha milik pemerintah digugat. Lantas siapa yang berhak mewakili Pemerintah jika digugat, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan? Anda akan mendapatkan jawabannya dalam materi ini lengkap dengan ketentuan hukum dan wacana Ëśconflict of interest" bila Kejaksaan menjadi Pengacara Negara.
download
hal. << sebelumnya 1 2 3  
 BERITA
06-09-2010
Ahli Ade Charge Tidak Penuhi Panggilan Jaksa Penyidik
06-09-2010
Bila Mangkir Lagi, Erwin Arnada Akan Dipanggil Paksa
06-09-2010
Kejagung Bantah Banyaknya Putusan Bebas Kasus Korupsi
berita lainnya
 SIARAN PERS
03-09-2010
Penanganan Perkara Tindak Pidana Gratifikasi Atau Pemerasan Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah Pada Kantor BPN Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan Atas Nama Tersangka H. Eddy Sofyan Noor, SH
02-09-2010
Pemeriksaan Saksi Richard Leo Tirtadji dan Ahli Keuangan Negara dan BPKP Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Biaya Akses Fee Sisminbakum pada Ditjen AHU Departemen Hukum dan HAM
01-09-2010
Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Biaya Akses Fee Sisminbakum pada Ditjen AHU Departemen Hukum dan HAM
arsip siaran pers
ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.