home > info hukum
INFO HUKUM

Kesadaran hukum pada dasarnya ada pada diri setiap manusia. Karenanya asas hukum berbunyi "setiap orang dianggap tahu akan undang-undang" dan "ketidak-tahuan akan undang-undang tidak merupakan alasan pema’af".

Diantara tugas mulia Kejaksaan adalah melakukan penerangan/penyuluhan hukum. Kejaksaan di seluruh Indonesia secara reguler melakukan hal ini dalam rangka bimbingan masyarakat taat hukum. Sebagai gambaran, pada triwulan ke-4 tahun 2008 saja, Kejaksaan telah melakukan penyuluhan hukum ke 336 desa/kelurahan dan penerangan hukum sebanyak 267 kali di berbagai penjuru tanah air.

Berikut ini adalah materi-materi penyuluhan/penerangan hukum yang telah disebarluaskan kepada masyarakat.

KUHP (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA)
Masyarakat sering sekali salah, menjabarkan dan mengartikan setiap perbuatan yang tidak menyenangkan atau merugikan selalu merupakan bagian dari hukum pidana, atau tidak dapat membedakan proses peradilan satu dengan yang lain. Oleh karenanya, Info Hukum ini memberikan pemahaman sederhana tentang KUHP dan hukum pidana yang perlu diketahui sebagai suatu penerangan hukum kepada masyarakat dalam rangka membina masyarakat taat hukum.
download
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Bencana lingkungan terjadi karena ulah orang yang tidak bertanggungjawab. Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus memberi perlindungan hukum bagi masyarakat agar selalu dapat terus hidup dalam lingkungan hidup yang sehat, terbitlah UU Lingkungan Hidup No. 23 tahun 1997. Selain ketentuan pidana, dalam materi ini Anda akan mendapatkan ketentuan perdata serta prosedur hukum sengketa lingkungan hidup.
download
Hukum Perlindungan Anak
Untuk melindungi anak, negara kita memberlakukan dua UU. Pertama, UU Peradilan Anak No. 3 Tahun 1997 yang memberikan perlindungan hukum kepada anak yang melakukan perbuatan pidana. Kedua, UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 yang memberikan perlindungan hukum kepada anak terhadap segala bentuk kekerasan dan diskriminasi kepada anak.
download
Ketentuan Menyampaikan Pendapat
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum seperti unjuk rasa atau demonstrasi telah diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998. Apa kewajiban yang harus dipenuhi sebelum dan ketika menyampaikan pendapat serta ketentuan pidananya, dapat ditemukan jawabannya dalam materi penyuluhan hukum ini.
download
hal.   1 2 3 berikutnya >>
 BERITA
29-07-2010
Berkas Ariel P-18
29-07-2010
Peringatan Isra" Mi'raj Kejaksaan Agung
29-07-2010
Mantan Deputi Pengawasan BPKP Diperiksa Jaksa
berita lainnya
 SIARAN PERS
29-07-2010
Hasil Penyidikan Perkara Tersangka Nazriel Irham Alias Ariel Peterpan Belum Lengkap
29-07-2010
Pemeriksaan Saksi Arsil Oemry Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pungutan Biaya Akses Sisminbakum Ditjen AHU Departemen Hukum dan HAM
28-07-2010
Pengambilan Sumpah Jabatan, Serah Terima Jabatan dan Pelantikan Direktur Upaya Hukum, Eksekusi Dan Eksaminasi Pada JAM Pidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB
arsip siaran pers
ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.