home > berita

29-07-2010
Berkas Ariel P-18

Berkas Perkara Ariel Vokalis Band Peterpan dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Peneliti pada JAM Pidum, demikian dijelaskan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Babul Khoir pada saat konferensi pers, Kamis (29/07) di Kejaksaan Agung.

Penentuan sikap ini didasarkan atas Surat dari Direktur Pra Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kepada Direktur I / Keamanan Dan Trans Nasional Bareskrim Polri Nomor B-1575/E.2/EPP/07/2010 tanggal 28 Juli 2010, perihal Hasil penyidikan atas nama tersangka Nazriel Irham Alias Ariel Peterpan  yang disangka melanggar Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 282 ayat (1) dan ayat (3) KUHP belum lengkap.

Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan dalam waktu tujuh hari Tim Jaksa Peneliti akan  melakukan penyusunan petunjuk (P-19) yang akan diberikan kepada Penyidik Polri sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan 138 ayat (2) KUHAP.

(Sumber : Tim Redaksi Website Kejaksaan RI)


ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.